POSBAKUMDES Laporkan Kepala Desa Tunggak ke BPKP dan Kejati Jateng

BOGOR, LINTASDESA.COM — Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) resmi melaporkan Kepala Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Akhmat Bukoiri, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim POSBAKUMDES, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar pelaporan. Pertama, tanah kas desa yang dijadikan ruko atau kios diduga belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya. Kedua, penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai tidak transparan karena laporan penggunaan anggaran tidak dibuka kepada masyarakat. Ketiga, pelaksanaan proyek fisik diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara aktif, sementara kendali penuh terhadap anggaran dan pekerjaan proyek disebut dimonopoli oleh Kepala Desa.

Direktur Eksekutif POSBAKUMDES, Edi Prastio, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke BPKP dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kami ingin setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat segera diaudit dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Edi.
Ia menambahkan, POSBAKUMDES akan terus memantau dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan di tingkat desa.

“Kepala desa tidak boleh memperlakukan dana desa seperti milik pribadi. Itu uang rakyat, harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
POSBAKUMDES juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana publik, mengingat pengawasan masyarakat kini semakin terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tunggak Akhmat Bukoiri, Ketua BPD Purwandi, dan Sekretaris Desa Tunggak belum memberikan tanggapan meskipun tim media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (RPN)