Eks Kades Mada Jaya Buron Kasus Korupsi BUMDes Rp533 Juta Akhirnya Ditangkap

LINTASDESA.COM, Pesawaran — Setelah sempat buron dan dua kali melawan upaya penangkapan, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sutrisna, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Sutrisna merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya dengan total kerugian negara mencapai Rp533 juta. Saat hendak diamankan, tersangka kembali melakukan perlawanan dan keluarganya berusaha menghalangi petugas.
“Petugas sempat mendapat perlawanan dari tersangka dan keluarga, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
Fuad menjelaskan, ini bukan kali pertama Sutrisna berusaha menghindari proses hukum. Pada Februari 2025 lalu, upaya serupa gagal dilakukan karena tersangka melawan hingga memecahkan kaca rumahnya sendiri. “Karena situasi saat itu tidak kondusif, petugas terpaksa mundur untuk menghindari bentrokan,” ungkapnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sutrisna tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada Oktober hingga November 2024. Kini, setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses pelimpahan perkara ke pengadilan. (tim*)