Jangan Biarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terjebak Jeratan Hukum

kabupaten kukar (Kaltim) lintaadesa.com – Akibat Kebijakan Tumpang Tindih. Program pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berpotensi gagal dan menjerat pengurusnya ke ranah hukum akibat tumpang tindih kebijakan. Program ini sendiri dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru terancam tidak mampu membayar pinjaman bank, terjebak penyalahgunaan dana desa, hingga menghadapi tuntutan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris KDMP Desa Tanjung Batu, Said Alkatiri, yang menilai bahwa program pasar murah oleh pemerintah kabupaten/kota serta penyaluran beras subsidi langsung oleh TNI-Polri melemahkan peran koperasi.
Said Alkatiri menekankan bahwa koperasi dipaksa mengambil pinjaman dengan bunga 6 persen dari bank Himbara, namun distribusi sembako dan kebutuhan pokok masih dilakukan langsung oleh pemerintah atau BUMN. Selain itu, belum ada analisis pasar lokal yang jelas terkait daya serap masyarakat terhadap produk yang dikelola koperasi.

Akibatnya, koperasi hanya berperan sebagai pengecer barang milik BUMN dan rawan menjadi kambing hitam bila program tidak berjalan. Said Alkatiri mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan, memisahkan dana desa dari pinjaman bank, memberi kesempatan koperasi berinovasi, serta memastikan adanya pendampingan hukum dan manajemen.
Ia menambahkan, koperasi desa seharusnya diberi ruang untuk diversifikasi usaha, bukan hanya diarahkan sebagai penyalur sembako atau elpiji. Dengan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil, koperasi dapat benar-benar menjadi motor kemandirian ekonomi desa. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa setiap warga desa otomatis menjadi anggota koperasi Merah Putih.
(LS)