Molornya Pembayaran Lelang Nelayan Membuka Peluang Praktek Rente : DKP Kendal belum bisa mengatasi?

Kendal, Lintasdesa.com ||Ketua DPP FORMADES geram dengan lambannya penyelesaian masalah telat bayar lelang di TPI Tawang yang berbanding terbalik dengan keharusan TPI menyetor retribusinya setiap minggu tanpa tertunda. Alhasil kalimat “tidak bayaran” sudah terbiasa bagi nelayan yang habis melelangkan hasil tangkapanya meskipun Kepala UPTD TPI DKP Kendal telah melakukan klarifikasi lapangan merespon pemberitaan media sosial (27/8/25)

“Kalau cuma mengumpulkan Paguyuban Bakul, KUD MJ dan HNSI yang ada hanya diskusi berkepanjangan. Sementara sudah berbulan-bulan ini nelayan yang tidak bayaran terjebak praktek rente yang merugikan mereka“ tegas Heru, merespon penjelasan Kepala UPTD TPI, Syafrudin Mansyur melalui sambungan seluler.

Yang menjadi pertanyaan ; telatnya pembayaran lelang tersebut karena memang tidak adanya pendanaan pengelolaan TPI dari APBD atau ada faktor penyebab lain? Yang jelas, dengan telatnya pembayaran tersebut membuka peluang praktek rente dengan dalih menolong nelayan.

Praktek rente sendiri sebenarnya bukan rahasia umum; membayari nota hasil lelang dari nelayan dengan minus 10 ribu per kelipatan 1 juta nya. Soal kapan “si pembeli nota” mencairkanya, yang jelas mereka sudah menangguk untung dari nelayan yang oleh TPI sudah dibebani retribusi. Hal seperti itu tidak bisa dianggap wajar, jika tidak mau dianggap melakukan pembiaran terhadap praktek rente yang mestinya dihilangkan. “Siap laporannya Pak Insha Allah kami segera tindak lanjuti. Suwun” jawab Syafrudin menerima penjelasan tersebut.

Menurut Heru, telatnya pembayaran hasil lelang tidak akan terjadi jika dalam pengelolaannya TPI Tawang berpedoman pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan Berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kendal. Peraturan ini telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang jelas tentang penyelenggaraan TPI, termasuk pembayaran lelang.

Penegakan Peraturan

Penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara:

– Mengawasi : Pemerintah Kabupaten Kendal perlu mengawasi pelaksanaan peraturan ini secara ketat untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

– Mengambil Tindakan : Pemerintah Kabupaten Kendal perlu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan ini, termasuk nelayan, pedagang, dan pengelola TPI.

– Meningkatkan Transparansi : Pemerintah Kabupaten Kendal perlu meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan TPI, termasuk pembayaran lelang, untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki akses informasi yang sama.

Manfaat Penegakan Peraturan

Penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2023 dapat memberikan manfaat yang signifikan, antara lain:-

– Meningkatkan Efisiensi : Penegakan peraturan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan TPI, termasuk pembayaran lelang.

– Meningkatkan Transparansi : Penegakan peraturan dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan TPI, termasuk pembayaran lelang.

– Meningkatkan Kepercayaan : Penegakan peraturan dapat meningkatkan kepercayaan nelayan, pedagang, dan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Kendal.

Dengan penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kendal dapat menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan TPI dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat. (mhp)