Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT LEB.

Bandar Lampung, Lintasdesa.com – Setelah melalui proses panjang akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Senin (22/9/2025) pukul 21.51 WIB.
Ketiga tersangka adakah Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo yang juga mantan wakil bupati Tulang Bawang, Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan.
Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Way Huwi Lampung Selatan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 58 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) tersebut, termasuk mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj. Gubernur Lampung Samsudin sebagai saksi.
Dugaan korupsi di PT. LEB itu yakni pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. (Bayu*)