Warga Desa Hara Banjar Manis Pertanyakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejari Kalianda, Lampung

Kalianda, Lintasdesa.com – Perwakilan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda pada Senin (15/9/2025). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah disampaikan sejak 11 Agustus 2025 lalu.
Kehadiran warga bertujuan agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta KUHAP, demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kalianda, Volanda Azih Shaleh S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya, laporan yang diterima Kejari pada 11 Agustus lalu telah dilimpahkan ke inspektorat untuk proses lebih lanjut.
“Pada prinsipnya Kejaksaan akan bekerja sesuai prosedur hukum dan secara profesional,” ujar Volanda.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Syahmiril, menegaskan agar laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Ia berharap hal itu dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Hara Banjar Manis.