Ketum Formades: Publik Lampung Jangan Dibuat Bingung Soal Aset Mantan Gubernur Lampung Yang Disita Kejati Tetapi Juga Dibantah Arinal Djunaidi

LINTASDESA | Bandar Lampung – Beberapa hari ini publik digegerkan dan dibuat bingung khususnya masyarakat Lampung pasca penyitaan aset mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sementara menurut pengakuan Arinal Djunaidi sang mantan gubernur Lampung menyatakan tidak ada penggeledahan atau penyitaan asetnya.
Ketua Umum Formades Junaidi Farhan ikut menyikapi hal tersebut dan berharap jangan ada simpang siur informasi dan pemberitaan di media sehingga menjadi opini liar.
“ini kan menjadi opini liar dipublik khususnya masyarakat Lampung, Kejati bilang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan gubernur Lampung, sementara Arinal Djunaidi membantah hal tersebut, jadi siapa yang benar”. ungkapnya di Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025)

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu, 3 September 2025. Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan sejumlah aset bernilai total sekitar Rp 38,5 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest yang nilainya mencapai US$17.286.000 atau sekitar Rp 270 miliar.
Dalam penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang terletak di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 3,5 miliar serta logam mulia sebanyak 645 gram senilai Rp 1,29 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai sekitar Rp 28 miliar.
Secara keseluruhan, total aset yang disita aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp 38,5 M yang dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest tersebut.
Sementara itu setelah Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 4 September 2025 sejak pukul 11.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025 dini hari pukul 01.07 WIB. Mantan Gubernur Lampung ini hanya mengakui menerima banyak pertanyaan dari penyidik. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka (Kejati Lampung),” ujarnya. Ia berusaha memberikan keterangan yang komprehensif.
Saat ditanya awak media soal kabar penggeledahan rumahnya oleh Kejati Lampung, Arinal membantah keras. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” kata Arinal. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim Kejaksaan.

Junaidi Farhan berharap ada ketegasan informasi baik yang disampaikan oleh Kejati Lampung atau dari Arinal Djunaidi sendiri. “Ya harus ada ketegasan khususnya dari Kejati Lampung jangan jadi simpang siur begini, selain kabar penyitaan aset mantan gubernur Lampung kan kita tahu Arinal Djunaidi juga telah diperiksa Kejati Lampung berjam-jam kemarin”, kata Ketum Formades yang juga merupakan putra daerah Lampung.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung terkait korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Kejati juga menyita aset miliknya bernilai Rp 38,5 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar.
Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung. (Bayu*)