Sekjend FORMADES Soroti Kesenjangan Sosial dan Pembangunan di Bandung Barat Selatan, Meminta Bupati dan Wakil Bupati Serta Wakil Rakyat Memberikan Keadilan

Bandung Barat, 04 September 2025-lintasdesa.com – Sekretaris Jenderal Forum Membangun Desa (FORMADES), Agus Dadang Hermawan S.E., yang akrab disapa Kang Harry, dengan tegas menyoroti kesenjangan pembangunan yang signifikan di enam kecamatan wilayah Bandung Barat Selatan: Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, dan Rongga. Kesenjangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, infrastruktur, hingga budaya.

Kesenjangan Pembangunan dan Permintaan Keadilan

Kang Harry menyampaikan bahwa kondisi masyarakat di wilayah Selatan Perlu Perhatian dan Keadilan. “Kesenjangan yang terus dibiarkan,” ujarnya.

Ia menyoroti banyak rumah tidak layak huni milik lansia, jalan dan jembatan yang rusak, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang jauh dari memadai, serta masalah di sektor pertanian yang luput dari perhatian terutama di wilayah perbatasan Seperti Kecamatan Gununghalu dan Rongga juga Kecamatan Sindangkerta

Terkhusus, Kang Harry menyoroti kesenjangan budaya. Ia menyebut tidak adanya perhatian terhadap sanggar seni, Padepokan dan Perguruan Pencak Silat. “Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sama sekali tidak dirasakan oleh para pelaku seni dan budaya tradisi di sini,” imbuhnya.

FORMADES meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Bupati Jeje Ritchi Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail, untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat Selatan yang selama ini merasa terpinggirkan,” tegasnya.

Kritik dan Harapan untuk Wakil Rakyat

Lebih lanjut, Kang Harry juga menyampaikan kritik tajam kepada para anggota legislatif, khususnya dari Dapil 4 dan Dapil 5.

  • Dapil 4: Sandi Supyandi (PKB), Apandi Supriadi (GERINDRA), Endang Al Haetami (PDIP), Syifa Purnama Dewi (GOLKAR), H.Agus Mahdar (GOLKAR), Jajang Sukmahari (PKS), Novia Lisnawati (NASDEM), Dona Ahmad Muharam (PAN), dan H. Imam I Tunggara (DEMOKRAT).
  • Dapil 5: Asep Dedi (PKB), H..Mu’min Darjatuloh (GERINDRA), Triana Kusman (PDIP), Dadan Supardan (GOLKAR), Kamelia (NASDEM), Kesha Nurlatifah (PKS), Asep Muslim (PAN), Adnan Rustandi (PKS), dan Asep Sofyan (DEMOKRAT).

Kang Harry menyayangkan sikap abai para wakil rakyat yang kini seolah menghilang setelah terpilih. “Masyarakat ingin mengenal dan mengetahui apa yang sudah dan akan dilakukan untuk kami di enam kecamatan ini. Mengapa sekarang menghilang, tidak seperti saat kampanye ketika datang dengan berbagai janji?” kritiknya.

Ia menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional mereka. “Keberadaan anggota DPRDini terasa seperti ‘antara ada dan tiada.’ Tolong buka hati, jangan abai,” pintanya.

Dasar Hukum Kewajiban Eksekutif dan Legislatif

Kang Harry menegaskan bahwa tujuan kami mengkritik secara konstruktif dan mengingatkan kembali tugas serta fungsi pokok pemerintah dan wakil rakyat. dasarnya adalah landasan hukum yang mengatur kewajiban mereka terhadap masyarakat…Imbuhnya…

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 149 ayat (1) menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi (membentuk Perda), anggaran (menyusun APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 349 mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, termasuk kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan menjalankan tugas berdasarkan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pasal 20 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memajukan kebudayaan di daerah masing-masing, salah satunya melalui program-program yang mendukung kesenian dan budaya lokal.

Kang Harry berharap ini dapat menjadi pengingat bagi para pejabat eksekutif dan legislatif agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang mereka wakili, dan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi, Jabatan hanya sementara pada akhirnya akan habis masanya, ingat Lima Tahun Mendatang akan jadi tolak ukur saat ini….tutupnya..

Redaksi lintasdesa