Yayasan Nurul Huda Bantur Dilaporkan LSM Maung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

KABUPATEN MALANG (JATIM), Lintasdesa.com – Yayasan Nurul Huda Bantur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang oleh LSM Maung Malang Raya atas dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana dari kementerian, pada Jumat (22/08/2025).

Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian yang berpotensi merugikan negara. LSM Maung memperkirakan dugaan penyimpangan ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, yang kemudian mendorong pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Ketua LSM Maung Malang Raya, Mashuri, menyampaikan pernyataan tegas terkait pelaporan ini. “Kami telah menyerahkan laporan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kami tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di segala sektor,” ujarnya.

Mashuri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, pelaporan ini diharapkan dapat menjadi edukasi bersama. “Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional. “Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polwan Polresta Banyuwangi Dampingi Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya.

Pewarta : D&D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *