Surat Edaran Pemkab Tubaba Larangan Kendaraan ODOL, Hanya PHP ke Masyarakat.

LINTASDESA| Tulang Bawang Barat – Keluarnya surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang larangan menggunakan kendaraan melebihi kapasitas kelas jalan yang ditanda tangani Pj. Sekda Perana Putra hanya alat mengelabui masyarakat seolah – olah pemerintah setempat tegas dan tanggap atas keluhan masyarakat.
Namun dilapangan surat edaran tersebut hanya alat PHP (pemberi harapan palsu), karena faktanya Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas kendaraan yang mengangkut singkong milik salah satu pengusaha lapak singkong di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih rutin beroperasional.
Menurut Hadi warga setempat bahwa pengusaha lapak tersebut memiliki banyak lapak yang tersebar dibeberapa tiyuh (desa) di Tulang Bawang Barat, salah satunya yang cukup besar berada di tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar.
“Mobil – mobil besar tronton itu muat singkong W pengusaha kaya yang rumahnya paling besar disekitar Mulya Asri, lapaknya banyak dan ada bekingnya oknum Polisi” katanya. Selasa (19/08/2025)
Dalam surat edaran Pemkab Tulang Bawang Barat dengan Nomor : 550/18/II.14/TUBABA/2025 tentang larangan menggunakan kendaraan melebihi kapasitas kelas jalan.
Diantaranya Berisikan:
Jalan jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari 3 (tiga) kelas jalan yaitu;
- Jalan nasional (jalan kelas II) dengan Tonasa MST 8 ton
- Jalan provinsi (jalan kelas III) dengan tonase MST 8 ton
- Jalan kabupaten (jalan kelas III) dengan tonase MST adalah 8 ton.
Pemerintah telah menerapkan aturan larangan kendaraan ODOL untuk meminimalisir kerusakan pada jalan. Namun, masih banyak perusahaan dan kendaraan truk dan Fuso pengangkut singkong yang tidak mematuhi aturan ini.
Banyak warga sudah mengeluhkan atas kendaraan ODOL lapak – lapak singkong tersebut, mengingat tidak menutup kemungkinan jalan yang saat ini sudah bagus nantinya akan menjadi rusak akibat kendaraan yang berlebihan tonase tersebut.
“Kendaraan besar dengan muatan berlebihan gini gak lama jalan ini pasti rusak lagi,” kata Is warga Daya Sakti.
Ia berharap perusahaan dan pengemudi truk atau Fuso tersebut diberikan sanksi tegas agar tidak melanggar aturan lagi di masa mendatang. Jika hal ini terus dibiarkan, di khawatir dapat menimbulkan korban jiwa bagi pengendara.
Aktivitas kendaraan ODOL yang memuat singkong tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak Negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Perhubungan kabupaten Tulang Bawang Barat sudah berulang kali berjanji akan melakukan tindakan tegas sesuai surat edaran larangan kepada pengusaha agar membatasi tonase kendaraan.
Tetapi sampai berita ini dimuat, belum ada tindakan tegas dan nyata dari Dinas Perhubungan setempat, justru semakin banyak kendaraan ODOL pengangkut singkong yang tetap asik beroperasi tanpa takut kena sanksi. (Epi*)