Akankah Pintu Penjara Merindukan Bekas Menteri Agama Era Jokowi.

Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

LINTASDESA | Jakarta – Bekas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Meski saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut, namun tanda-tanda mantan Menag yang biasa disapa Gus Yaqut akan jadi tersangka sudah ada.

KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tindakan pencegahan tersebut semata-mata untuk memudahkan KPK dalam menggali informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus.

Asep tidak menjelaskan secara gamblang apakah Yaqut merupakan calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan ciri-ciri tersangka korupsi adalah pihak yang diduga memberi perintah dan menerima aliran dana dari korupsi tersebut.

Serangkaian langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari memeriksa, mencegah bepergian ke luar negeri hingga penggeledahan yang disertai penyitaan sejumlah alat bukti menguatkan tanda-tanda bakal segera ada tersangka.

Tim penyidik KPK telah menyita barang bukti termasuk handphone di rumah Gus Yaqut. Riwayat informasi dalam HP sang eks menag akan menentukan langkah KPK selanjutnya.

Tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) disita dari kediaman Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga :  BPK RI Temukan Dugaan Penyelewengan Hibah Alsintan Dinas KPTPH Lampung, Formades Desak Penegakan Hukum

Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Budi.

Pasca penggeledahan, penyidik KPK akan memfokuskan penyidikannya pada isi telepon genggam (handphone) yang disita dari kediaman Yaqut Cholil Qoumas.

Barang bukti elektronik ini diyakini menyimpan informasi krusial untuk membongkar skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Ya BBE (Barang Bukti Elektronik) itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi.

Menurut Budi, informasi yang tersimpan di dalam barang bukti elektronik sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri jejak komunikasi dan data terkait dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji.

“Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.

Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Sebagai catatan sepekan sudah Gus Yaqut Berurusan dengan KPK:

  1. Pada Kamis (7/8/2025) Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa di Gedung Putih KPK selama 5 Jam.
  2. Kemudian Sabtu (9/8/2025) KPK mengumumkan secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni sekitar pukul 01.10 Wib dini hari.
  3. Senin (11/8 2025) KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
  4. Jumat (15/8/2025) KPK menggeledah kediaman bekas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur.
Baca Juga :  MENGGUGAT SGC Raksasa Oligarki di Lampung - Murni Untuk Rakyat Atau Kepentingan Terselubung.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.

“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.

Fokus masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Publik tentu sangat menunggu hasil penyedikan KPK secara profesional dan transparan, dan sebuah organisasi akar rumput Formades (Forum Membangun Desa) memberikan dukungan moral kepada KPK untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya tanpa harus takut intervensi dari pihak manapun. (jf*)