KPK Bidik Belasan Kades di Kab. Malang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah POKMAS

Kabupaten Malang, Lintasdesa.com – Badai korupsi kembali menerpa Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus dugaan penyimpangan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang nilainya fantastis, mencapai triliunan rupiah. Belasan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang turut terseret dalam pusaran kasus ini, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menguak tabir di balik aliran dana hibah Pokmas tahun anggaran 2021-2022 dan 2023. Para kades diperiksa sebagai saksi, untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan tersangka Hasan.
Dana hibah yang menjadi sorotan bervariasi, mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta per Pokmas. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk proyek pembangunan, seperti rabat beton jalan usaha tani, yang bertujuan menyejahterakan masyarakat. Namun, kuat dugaan adanya ribuan pengajuan Pokmas fiktif yang menjadi modus operandi penyimpangan dana ini.
KPK mengendus adanya 14.000 pengajuan Pokmas yang diduga fiktif, berpotensi menyebabkan kerugian negara antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Angka ini mencerminkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan potensi terhambatnya pembangunan di Jawa Timur.
Sebanyak 17 saksi, termasuk para kepala desa di Kabupaten Malang, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah, siapa lagi yang akan menyusul dalam daftar pemeriksaan KPK? Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi dana hibah yang lebih besar di Jawa Timur?
Sumber: JN
(LS)