Kasus Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung Tak Jelas. LSM InfoSOS: Saksi Kuncinya Sulit Diperiksa Pihak Berwajib.

Foto: Eka Afriana, saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diduga mengubah dokumen pribadinya.

LINTAS DESA | Bandar Lampung – Kasus dugaan perubahan dokumen pribadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung Eka Afriana, yang juga saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memang menarik perhatian publik.

Tetapi yang lebih menarik sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang masih bungkam soal kasus yang menerpa kembarannya tersebut, bahkan akhir Juli lalu (29/7/2025) Eva justru merolling Eka dari Kadis Pendidikan menjadi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang sempat ‘ngeprank’ warga Bandar Lampung yang men-duga Wali Kota me-nonjob-kan Eka sang kembaran.

Diantara yang menarik dan menarik tersebut ternyata ada yang ‘Super Mega Menarik’ yaitu pernyataan Ketua Umum LSM InfoSOS INDONESIA Junaidi Farhan, yang mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen pribadi Eka Afriana adalah saksi kunci yang tidak bisa diperiksa oleh pihak berwajib bahkan oleh siapapun yaitu ‘jin pengganggu’ Eka Afriana.

“Saksi kuncinya kan JIN, karena jin yang mengganggu Eka sampai harus merubah identitas dirinya. Nah, karena saksi kuncinya Jin ya jelas donk tidak bisa diperiksa oleh pihak berwajib, bahkan oleh siapapun, maka kasusnya akan melayang-layang,” kata Junaidi Farhan sambil tersenyum kecut saat membahas rencana class action bersama beberapa elemen masyarakat Bandar Lampung. Rabu, 06 Agustus 2025.

Pernyataan Ketua Umum LSM InfoSOS tersebut bukan candaan yang tak beralasan alasan. Mengingat beberapa waktu lalu Eka Afriana sendiri pernah mengakui penyebab dia harus merubah identitas dirinya.

Eka Afriana, mengaku bahwa perubahan itu bukan karena syarat usia CPNS, melainkan lantaran gangguan mistis atau indra keenam. Menurut pengakuannya, ia kerap melihat hal-hal gaib dan mendapat gangguan mistis hingga ke taraf stress dan depresi. Akhirnya sang ayah mengambil langkah “ruwatan data” agar hidup putrinya kembali normal. Bukan merubah nama seperti kebanyakan pesakitan, melainkan merubah tahun lahir. Yang semestinya 25 April 1970, menjadi 25 April 1973. (dikutif dari Warta9.com, 26 Mei 2025).

Sementara itu beberapa elemen masyarakat Bandar Lampung akan bergerak melakukan class action terkait kasus Eka Afriana Mantan Kadisdik Kota Bandar Lampung yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Termasuk LSM InfoSOS INDONESIA sedang berkoordinasi untuk menggelar aksi damai mendorong Polda Lampung untuk lebih serius menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen pribadi Eka Afriana sekaligus mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil sikap dan klarifikasi yang tetap mempertahankan Eka Afriana sebagai pejabat penting di Pemkot Bandar Lampung. (Bayu**)