TAMENG DESA Kabupaten Kendal: Inovasi Cegah Penyelewengan Dana Desa

Kendal, Lintasdesa.com — Pemerintah Kabupaten Kendal resmi meluncurkan program TAMENG DESA (Tata Kelola Akuntabilitas untuk Mencegah Penyelewengan Dana Desa), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Program inovatif ini diresmikan langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika, didampingi Wakil Bupati Mas Benny, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-1 Saka Bahurekso di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (FORMADES) Bidang Informasi dan Komunikasi, Heru Priono, menyambut baik peluncuran program tersebut.
Ia menyebut TAMENG DESA sejalan dengan semangat yang telah lama diperjuangkan oleh FORMADES sebagai lembaga independen yang lahir dari akar rumput masyarakat desa.
“Gayung bersambut. Mbak Tika dan Mas Benny telah mewujudkan salah satu janji kampanyenya. Inovasi ini menjadi angin segar bagi gerakan pemberdayaan desa yang kami usung,” ujar Heru.
Ia juga berharap Dewan Pimpinan Cabang FORMADES Kabupaten Kendal dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai peran dan kewenangannya.
Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan mendorong transparansi pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya TAMENG DESA, FORMADES bisa mengambil bagian aktif dalam mengawal pelaksanaan dana desa. Kita ingin memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan, dan dana benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sinergi ini juga bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain,” lanjutnya.
Program ini digagas oleh Bayu Aji, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kendal. Ia menjelaskan bahwa TAMENG DESA lahir sebagai respons atas kekhawatiran maraknya penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah.
“Program ini akan kami sosialisasikan secara menyeluruh ke seluruh desa. Para kepala desa harus memahami hukum, regulasi, dan menyadari bahwa pengelolaan dana publik memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi,” terang Bayu.
Bupati Kendal menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam program ini bukan semata pengawasan dari atas ke bawah. Lebih dari itu, TAMENG DESA berupaya membangun kesadaran dari dalam diri aparatur desa.
“Ini bukan program yang bersifat menakut-nakuti, tetapi alat bantu. Kepala desa harus merasa aman karena didampingi dan dilindungi, bukan dibiarkan berjalan sendiri di medan yang penuh potensi kesalahan,” tutur Mbak Tika.
Ia menambahkan, peluncuran program ini tidak sekadar merupakan langkah teknokratis, melainkan bagian dari gerakan moral kolektif untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Bila tata kelola desanya kuat, maka fondasi pemerintahan daerah akan kokoh. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang nyata,” tegasnya.
TAMENG DESA dirancang untuk menjadi instrumen edukasi, sistem peringatan dini, sekaligus sarana pendampingan langsung, agar pengelolaan dana desa dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Dua pilar utama menopang program ini: edukasi berkelanjutan kepada perangkat desa, dan penerapan Quick Response System (QRS) untuk menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan secara cepat, akurat, dan transparan.
Dengan peluncuran TAMENG DESA, Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
(LS)