Tergiur Uang Rp 200 ribu, Hukuman 11 Tahun Penjara Menanti.

Kepanjen Kabupaten Malang, Lintasdesa.com – Tergiur upah Rp 200 ribu, Anggi Septia Rananda, 26, meringkuk di penjara. Pemuda asal Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon terjerat sabu-sabu, sehingga divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Anggi ditangkap Satreskoba Polres Batu di rumahnya pada 22 Februari lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 9,84 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan elektronik, satu sekrop sabu warna putih, 1 kotak kardus bekas, dan satu unit ponsel milik terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH memaparkan, Anggi berperan sebagai kurir sabu-sabu. Dia menjalankan perintah Efen (buron). Efen menawari pekerjaan tersebut dengan upah Rp 200 ribu setiap mengambil barang dengan sistem ranjau. “Berhubung terdakwa tidak punya pekerjaan, akhirnya dia ambil tawaran itu (meranjau sabu),” terang dia.

Kepada hakim, Anggi mengaku empat kali mengambil barang haram tersebut atas perintah Efen. Ada yang dia ambil di Pujon, Karangploso, Singosari, dan Kota Batu. “Sekali ambil ada yang beratnya 7 gram, 10 gram, bahkan 25 gram,” imbuh Maharani. Terdakwa juga dibekali timbangan. Setelah mendapat barang, langsung dipecah menjadi 0,5 gram dan 0,25 gram kemudian diedarkan. Wilayah peredarannya di sekitar Pujon.

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia di Pesisir Pantai Batu Bengkung.

Ketua majelis hakim M. Aulia Reza Utama SH menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia kami hukum 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” ujar dia. (LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *