Mulai 1 Agustus Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Seluruh Nusantara.

Malang ( JAWA TIMUR) Lintasdesa.com – Ketua Bidang OKK-DPP FORMADES “Forum Membangun Desa”, Denny Wahyudi Mengajak serta Menghimbau kepada Seluruh Anggota, Pengurus FORMADES Se_Nusantara bahkan Seluruh Masyarakat baik yang ada di Desa maupun di Kota Untuk Memasang Bendera Merah Putih di Depan atau Di halaman Rumah Masing-masing serta seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Tanpa jasa para pahlawan, kita tidak dapat merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Oleh karena itulah kita harus mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Mengenang jasa para pahlawan merupakan hal sangat penting sebagai wujud penghargaan dan rasa hormat kita terhadap perjuangan para pahlawan. Mengenang jasa pahlawan juga bisa menjadi cara untuk menjaga dan mewariskan nilai-nilai kebangsaan, semangat patriotisme, dan kecintaan terhadap tanah air, kepada generasi muda,”ucapan nya”.

Mengutip dari Kata-kata Presiden Pertama RI, Bung Karno “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya.”

Denny mengatakan dengan mengenang jasa pahlawan, kita diingatkan akan betapa berharga dan mahalnya harga yang Para Pahlawan harus mengorbankan harta benda bahkan nyawa taruhannya untuk mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga :  Pegawai Bapenda Lampung Kecewa Terhadap Pemotongan Upah Pungut, Ditantang Guru Honor Tukar Posisi Sebulan Saja

Hal itu juga bisa menjadi inspirasi untuk tetap berjuang dan bekerja keras dalam membangun dan menjaga Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur di muka bumi Bangsa Indonesia ini, ” Tegas Bung Denny.W”.

Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ini ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.

Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
Untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
Untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
Untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

(LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *