Diduga Bibit Jagung Bantuan Kementerian Pertanian Di-jual Belikan di Tubaba.

LINTASDESA | Tulang Bawang Barat – Diduga Bibit (Benih) Jagung Bantuan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian di jual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Terkuaknya dugaan jual-beli benih jagung bantuan dari Dirjen Tanaman Pangan tersebut saat awak-media mendapatkan informasi bahwa bibit jagung itu di jual oleh oknum kepada petani.
Dijelaskan salah satu dari beberapa petani yang membeli bibit tersebut bahwa dirinya membeli bibit itu dengan harga Rp 75.000 tunai.
“Saya, beli bibitnya Rp 75 ribu per satu kantong kes, jadi dalam satu kantong itu ukuran sekilo,” kata narasumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya dalam pemberitaan (Jum’at, 25/7/2025)
Diri-nya mengatakan tidak mengetahui bahwa benih jagung tersebut bantuan dari kementerian yang diberikan secara gratis, tidak di per jual belikan. Karena menurutnya, dia selaku petani sangat membutuhkan bibit jagung yang memang di anggap nya benih unggulan.
Terpisah saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang Barat, tidak mem-benarkan adanya bantuan benih jagung tersebut dari Pemkab Tubaba.
“Varietas ini rata rata benih bantuan dari provinsi dan kementan, tapi di tubaba udh tiga tahun ini gak dapat bantuan benih ini, Mungkin diduga bantuan di kabupaten lain yang dipake di sini bang, Pagar dewa gak ada bantuan untuk jagung bang. Kami minta bantuan jagung katanya habis terus,” kata Sarwo melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil investigasi oknum yang diduga menjual benih jagung tersebut sengaja menutup tulisan pada kantong benih tersebut agar tidak diketahui bahwa bibit jagung itu di berikan kepada para petani secara gratis. Tulisan yang di tutup cat tesebut yaitu dengan tulisan ‘Bantuan Benih Direktorat Jenderal tanaman pangan barang milik pemerintah dilarang diperjualbelikan’
Tindakan oknum yang menjual bibit jagung bantuan pemerintah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan oknum yang menjual bibit tersebut belum bisa di konfirmasi.(**)