Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Mojokerto, Lintasdesa.com – Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto, Satpol PP kota Mojokerto bersama Bea cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan memberantas rokok ilegal (DBHCHT) di wilayah kecamatan Kranggan, kecamatan Magersari dan kecamatan Prajurit Kulon, Kamis(24/7/2025).

Operasi kali ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sidoarjo, TNI, Polri, Kejaksaan kota Mojokerto juga Instansi terkait dan media.Plt Kasatpol PP kota Mojokerto Abdur Rachman Tuwo menyampaikan dalam operasi kali ini menyasar 15 titik yang berada di 3 kecamatan. Sasaran pertama Wilayah kecamatan Kranggan, kecamatan Prajurit Kulon dan kecamatan Magersari jadi ada 3 tim gabungan yang diterjunkan dalam operasi pemberantasan cukai rokok ilegal ini.

“Operasi ini adalah operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kota Mojokerto. Dalam operasi ini menyasar 15 toko kelontong dan tidak ditemukan rokok tanpa cukai hasilnya dinyatakan nihil,” terangnya.

Lanjutnya, dalam operasi ini juga dilakukan pemasangan stiker di toko dan juga kami lakukan sosialisasi pada masyarakat, pemilik toko dan menggandeng media masa untuk memberikan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga :  PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir

Kami juga memberikan himbauan pada pemilik toko jika ada orang yang menawarkan rokok tanpa cukai bisa menghubungi kami lewat nomor yang ada di striker dan kami akan menindaklanjutinya.”Operasi ini akan dilaksanakan rutin setiap bulan, harapannya kota Mojokerto aman dari peredaran rokok ilegal.

Dengan operasi rutin sales rokok ilegal dari luar kota tidak berani masuk ke kota Mojokerto. Dan untuk pemilik toko jangan menerima atau menjual rokok ilegal karena bisa merugikan negara dan pajaknya akan kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkan Angga Firmansyah pelaksana penindakan Bea dan Cukai wilayah Sidoarjo mengatakan toko agar tidak menerima rokok ilegal karena dapat mempengaruhi industri rokok yang legal karena dampaknya pada penerimaan cukai. Hasil operasi nihil tidak ada rokok ilegal yang kita temukan.

Kali ini kita menyasar toko rokok dan Vapestore.Sosialisasi diberikan kepada pemilik toko maupun masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan nantinya ada konsekuensi secara hukum karena juga dapat merugikan Negara.

Bagi pemilik toko bila ada yang menawari rokok ilegal wajib untuk menolak. Dalam operasi kali ini juga dilakukan penempelan stiker di setiap toko.

Baca Juga :  BPK RI Temukan Dugaan Penyelewengan Hibah Alsintan Dinas KPTPH Lampung, Formades Desak Penegakan Hukum

(LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *