Ukur Ulang HGU SGC Bukan Membangun Narasi Negatif, Melainkan Cara Transparan Selesaikan Konflik Agraria

Foto: ilustrasi oleh lintasdesa.com

LINTASDESA | Bandar Lampung – Mengukur ulang HGU SGC bukanlah narasi negatif tentang perusahaan, melainkan upaya untuk memastikan transparansi, akurasi, dan profesionalisme dalam pengelolaan lahan. Dengan melakukan pengukuran ulang, dapat diperoleh data yang valid dan akurat tentang luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan, sehingga dapat membantu menyelesaikan konflik agraria dan memastikan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan di Bandar Lampung. Selasa (21/7).

“Mengukur ulang HGU Sugar Group dapat membantu memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan lahan. Dengan melakukan pengukuran ulang, dapat diperoleh data yang valid dan akurat tentang luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan, sehingga dapat membantu menyelesaikan konflik agraria dan memastikan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan,” tegas Farhan

Selain itu Ketum Formades yang merupakan putra kelahiran Lampung dan juga pernah terlibat membela hak-hak masyarakat terkait konflik agraria antara warga dengan perusahaan SGC sejak tahun 2013 silam menyampaikan.

“Pengukuran ulang juga dapat membantu memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pengukuran ulang HGU Sugar Group dapat menjadi langkah positif menuju pengelolaan lahan yang lebih transparan dan profesional,” sambungnya.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Tetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi.

Dia juga mengungkapkan bahwa simpang siurnya data HGU SGC yang tidak valid menjadi salah satu yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak terutama yang memili kewenangan dan kekuasaan baik di daerah maupun pusat.

Luas HGU SGC di Lampung masih menjadi perdebatan karena perbedaan data antar instansi pemerintah. Beberapa data luas HGU SGC dari beberapa sumber antara lain:

  1. Data Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung seluas 62.000 hektar
  2. Data BPN tahun 2019 seluas 75.667,4041 hektar, dengan rincian : PT Sweet Indo Lampung (SIL) 12.994,495 hektar, PT Indo Lampung Perkasa (ILP) 21.401,40 hektar, PT Gula Putih Mataram dan PT Indo Lampung Distillery luas lahan tidak disebutkan secara spesifik
  3. Data ATR/BPN Tulang Bawang seluas 86.000 hektar atau 86,45 ribu hektar (terdapat perbedaan laporan)
  4. Data website DPR RI mengungkap sekuas 116.000 hektar.
  5. Data BPS tahun 2013 seluas 141.000 hektar.
  6. Data Kanwil BPN Provinsi Lampung seluas 84.523 hektar (dari 4 perusahaan SGC)
  7. Dan data dari Profile Perusahaan SGC sendiri menyebut seluas 75. 667 hektar.

Perbedaan data ini menyebabkan ketidak jelasan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan dan menimbulkan konflik agraria. Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang atas seluruh lahan HGU yang dikuasai PT SGC.

Baca Juga :  APBN Tekor Rp31,2 Triliun. Formades: 80 Tahun Merdeka, Negara Hanya Mengandalkan Pajak Rakyat, Koruptor Makmur Rakyat Menjerit

Diketahui Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI sepakat untuk melakukan pengukuran ulang HGU lahan SGC. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan praktik pencaplokan lahan oleh SGC yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) di kantor DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu, menanggapi aspirasi dari aliansi sipil asal Lampung.

Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya pengukuran ulang lahan SGC sebelum langkah tegas lebih lanjut diambil.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut baik usulan pengukuran ulang lahan PT SGC. Ia menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menanggung biaya tersebut, dengan persetujuan DPR RI.

“Kementerian ATR/BPN siap menanggung biaya ukur ulang dengan disetujui oleh DPR RI,” kata Nusron saat Raker dengan DPR RI.

Dukungan untuk melakukan pengukuran ulang HGU lahan perkebunan tebu terbesar di Lampung tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, baik yang disampaikan secara pribadi maupun kelembagaan. (**)