Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

LINTASDESA |Kalianda, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Edy Setiawan (ES) Direktur Utama PT. Lampung Selatan Maju (Perseroan Daerah) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT. Lampung Selatan Maju Periode Tahun 2022-2023. Senin (21/7)
Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamsel melalui press realise-nya Nomor: PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada PT. Lampung Selatan Maju (Perseroan Daerah) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907, berdasarkan hasil pencatatan negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, dalam siaran persnya, Senin (21/7).
Tersangka ES (48), lanjut Volanda dilakukan pe-nahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal Primair 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Volanda. (*)