Polemik Pemotongan Upah Pungut, Ini Kata Kepala Bapenda Lampung

LINTASDESA | Bandar Lampung — Menyikapi sejumlah pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemotongan insentif atau upah pungut (UP) yang mereka terima sejak awal tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., MM., menyampaikan harus ada rasa Sciense of crisis
“Ya memang kenyataan begitu, harus ada rasa science of-crisis lah, dalam menghadapi kondisi keuangan yang kurang baik saat ini, penurunan UP juga berlaku menyeluruh, termasuk saya juga turun,” ungkap Slamet Riadi melalui pesan WhasApp Minggu (20/7)
Kebijakan Kepala Bapenda Lampung terkait pemotongan upah pungut hingga 55% yang berlaku untuk seluruh jajaran Bapenda, termasuk staf dan pimpinan eselon II bukan tak berdasar.
Dari beberapa sumber diketahui bahwa dasar hukum pemotongan tersebut, yaitu UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan dan Retribusi Daerah. Secara lebih rinci, pemotongan upah pungut Bapenda Lampung diatur dalam:
- Keputusan Gubernur Lampung Nomor 195 Tahun 2025, keputusan ini secara khusus mengatur tentang penetapan besaran, penerima, pemberian, dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk tahun 2025.
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam peraturan ini menjadi dasar hukum umum terkait pajak dan retribusi daerah di Provinsi Lampung.
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2020 yang mengatur perubahan tarif retribusi daerah di Provinsi Lampung.
Untuk diketahui upah pungut diberikan sebagai insentif kepada pengelola pendapatan asli daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memotivasi kinerja pengelola.
Besaran upah pungut biasanya ditetapkan paling tinggi 5% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Pemberian insentif ini juga bisa terkait dengan pencapaian target triwulanan pada masing-masing sektor pajak.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga bisa menerima insentif ini, selain dari ASN Bapenda. (jf**)