Dua PNS Di Bandung Barat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diberhentikan Sementara

LINTASDESA | Bandung Barat, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit atau mobil laboratorium COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Proyek yang digelar pada tahun anggaran 2021 itu diduga melanggar prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengungkap ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ES yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, RDS sebagai pejabat pembuat komitmen, dan CG dari pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang.
“Akibat perbuatan ES, bersama-sama dengan RDS dan CG telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.077.881.200 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Donny dalam rilisnya, Kamis (17/7/2025).
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diberhentikan sementara. Keduanya adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan di Setda Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Pengadaan laboratorium kesehatan itu dikakukan ketika Eisenhower menjabat Kepala Dinas Kesehatan KBB.
“Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses penghentian sementara dari statusnya menjadi PNS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, akhir pekan.
Rega menjelaskan, penonaktifan kedua PNS yang terlibat kasus pidana itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penghentian sementara berlaku sejak mereka ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Sejak dikeluarkannya surat dikecualikan, maka status PNS yang bersangkutan dihentikan sementara sesuai peraturan-undangan dalam rangka mendukung proses hukum,” kata Rega.

Selain dihentikan sementara, kedua PNS yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi itu juga dipastikan tidak akan mendapatkan penghasilan secara penuh. Eisenhower dan Ridwan Diorama hanya akan menerima sebagian dari gaji setiap bulannya. “Untuk penghentian sementara sesuai peraturan-undangan kepegawaian maka yang bersangkutan diberikan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima,” katanya.
Kemudian untuk status kepegawaian tetapnya, Pemkab Bandung Barat akan menunggu proses hukum yang masih berjalan. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, baru akan menentukan nasib kedua PNS tersebut.
“Untuk statusnya kemudian maka kita menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Yang dinyatakan dinyatakan bersalah atau tidak maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian,” ucap dia.
Sementara untuk posisi yang ditinggal sementara, kata Rega, akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang sedang dalam proses pengajuan. Nanti diisi oleh Plt atau Plh (pelaksana harian). Sekarang lagi proses pengajuan, katanya.
Sebelumnya, Eisenhower dan Ridwan Diomara serta Cristian Gunawan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,077 miliar akibat ulah ketiganya.
Tersangka ketiga disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati saat perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu.(*”)