Mantan Rektor UGM Yang Blak-blakan Jokowi Tak Pernah Ujian Skripsi dan Tak Punya Ijazah S1 Tarik Ucapan.

LINTASDESA | Yogyakarta, – Video yang berjudul ‘Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!’, diunggah oleh kanal YouTube Langkah Update pada 16 Juli 2025. Hingga Kamis (17/7) pukul 19.15 WIB.

Dalam video itu Sofian berbincang mengenai riwayat kuliah dan ijazah Jokowi keluaran UGM dengan Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Akhirnya Prof Sofian Effendy Rektor UGM 2002-2007 menarik ucapannya. Mengenai sikap Sofian menarik ucapannya soal mengungkapkan pernyataannya di YouTube, tertuang dalam sebuah kertas yang dibubuhi tandatangannya. Surat tertanggal 17 Juli 2025 dan beredar ke awak media di hari yang sama.

Melalui surat itu pula, Sofian menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Ova Emilia tentang ijazah Jokowi tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di universitas.

“Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara di kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” katanya dalam surat itu.

Sofian mengaku tak mengetahui perbincangannya dengan Rismon yang disiarkan secara langsung atau live streaming di YouTube. Dia mengira kala itu adalah sesi bincang-bincang berani antaralumni UGM di kota-kota lain.

“Karena saya tidak menyangka itu live streaming itu disebarkan secara luas. Kalau itu pembicaraan antara sesama orang UGM saya kira oke, internal ya,” kata Sofian di kediamannya, Sleman, DIY, Kamis (17/8) petang.

“Tidak tahu (disiarkan). Saya hanya bilang ini kita hanya omong-omong dengan para alumni dari kota-kota lain, memang ada mantan mantan murid saya dulu dari Aceh, Kalimantan yang berhubungan itu,” sambungnya.

Prof. Sofian Effendy, Mantan Rektor UGM Periode 2002-2007

Meski Sofian tidak merasa tertarik lewat sesi bincang-bincang tersebut, dia tetap melayangkan pikirannya karena isi pembicaraan itu dipublikasikan. Sementara itu, menurutnya, seluruh materi pembicaraan sifatnya hanya untuk kalangan internal saja.

Kalau ditanya (ijazah Jokowi asli atau palsu) saya juga belum punya bukti, paling paling saya ngomong dengan kawan-kawan saya, katanya.

Lebih jauh lagi, Sofian pun memastikan bahwa dirinya tidak sedang dalam tekanan atau intimidasi saat memutuskan mengeluarkan surat pernyataan menarik ucapan di video itu.

Dia hanya terdorong karena merasa khawatir usai mendapat kabar dan membaca pemberitaan mengenai salah satu kelompok pendukung Jokowi yang berencana mempolisikan dirinya. Sofian dituding telah menyebarkan fitnah melalui ucapannya dalam video.

“Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya,” ungkapnya.

Sofian pun berharap surat pernyataannya itu bisa memperbaiki hubungan antar dirinya dan pihak UGM, khususnya Rektor Ova Emilia. Harapannya, polemik ijazah Jokowi ini juga bisa segera berakhir.

“Karena kalau itu perpanjang itu akan merugikan UGM sendiri, dan juga merugikan persatuan bangsa ini. Karena bangsa itu yang harus kita jaga, persatuan,” tutupnya.

Dalam video perbincangannya dengan Rismon, Sofian mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menyudutkan Jokowi terkait isu ijazah palsu.

Kasus dugaan ijazah palsu ini sudah ditangani Bareskrim Polri. Penulis juga udah menyatakan bahwa ijazah jokowi asli.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu tersebut.

Laporan yang disampaikan Jokowi berisi dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi melalui kuasa hukumnya menilai tudingan tersebut telah merusak nama baik sebagai kepala negara dan tokoh masyarakat, sehingga perlu ditindak secara hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Polda Metro Jaya juga resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) malam.

Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi. (*/sumber: CNN Indonesia)