Pasca Kerusuhan Gegara Di Tegor Warga, Polisi Resmi Larang Sound Horeg di Kota Malang

LINTASDESA | Malang — Polresta Kota Malang resmi melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang . Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli. Rabu (16/7).
Alasan pelarangan karena kegiatan sound horeg bisa mengganggu transmisi masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan. “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menaati perjanjian dan aturan. Bila warga ingin menggelar kegiatan, wajib berkoordinasi dengan kepolisian dan atas seizin polisi.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib dipatuhi,” ucapnya.
Sebelumnya, acara pawai sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan dan baku pukul antara penyelenggara dengan warga setempat.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga setempat merasa terganggu dengan suara bisingnya horeg yang melintas di depan rumahnya. Padahal saat itu dia disebut sedang sakit.
Yudi mengatakan, awalnya seorang warga RM (55) berteriak ke arah iring-iringan suara horeg yang lewat di depan rumahnya, Minggu (13/7) siang.
Dia meminta iring-iringan pawai sound horeg itu agar mematikan suara sound system karena dirasa mengganggu. Suaminya, MA (57) kemudian mendorong salah satu peserta pawai.
“Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta kirab budaya,” beber Yudi.

Melihat salah satu rekannya didorong oleh MA, kata Yudi, peserta pawai lainnya pun tersulut emosi dan mengeroyok korban. Atas kejadian tersebut MA mengalami luka di bagian pelipis.
“Karena mengetahui temannya didorong dari peserta yang lain tidak terima akhirnya terjadi pemukulan,” ungkap Yudi.
Yudi menyebut, MA yang menjadi korban pengeroyokan oleh peserta pawai sound horeg pun melapor ke Polresta Malang Kota.
Namun, kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi. Mereka sepakat berdamai dan MA pun berniat mencabut laporan.
“Korban sempat membuat laporan, tapi bermaksud akan dicabut. Setelah ada mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” sebut Yudi.
Mediasi difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo bersama pihak kepolisian. Peserta sound horeg juga menawarkan ganti rugi kepada korban.
“Pihak peserta karnaval juga memberikan ganti rugi sesuai permintaan korban,” pungkas Yudi. (*)