Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Abung Tinggi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

LINTASDESA | Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali menunjukan keseriusannya mem-berantas tindak pidana korupsi diwilayahnya dengan menetapkan JS mantan kepala desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pe-nyalahgunaan Dana Desa tahun 2018. Selasa, (15/7).
JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran APBDes dari dana desa Rp. 570.600.000.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani mengatakan, penetapan tersangka berinisial JS itu berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kejari Lampung Utara, telah melakukan pe-nahanan terhadap tersangka di Rutan Kotabumi selama 20 hari kedepan guna kebutuhan penyidikan, ujar M. Azhari Tanjung.
Tersangka JS disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomot 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JS menjabat sebagai Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara pada periode Tahun 2015-2021 lalu. (*)