Pemkab Bantul Tak Ada Pendampingan Kepada Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

BANTUL, LINTASDESA | Pemerintah Kabupaten Bantul DIY, memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, berinisial W, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025).

“Kalau dari dinas kan tidak ada ya, tidak menyiapkan pengacara. Karena walaupun ada asas praduga tak bersalah, tetapi kan permasalahannya ini dugaan korupsi,” kata Hermawan.

Hermawan menyebutkan, Pemkab hanya akan memproses pemberhentian sementara terhadap W sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada fasilitas hukum yang disiapkan karena kasus ini sudah masuk ranah pidana korupsi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap W dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, setelah laporan masuk pada Juni 2025.

“Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas desa Kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ihsan.

“Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Srimulyo, Piyungan. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara,” lanjutnya.

Sementara Lurah Srimulyo, Wajiran, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di kawasan wisata Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, mengatakan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

“Siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Semua uang masuk ke kas desa, tidak ada yang ke kantong pribadi,” kata Wajiran.

Dia mengakui hanya melaksanakan instruksi Gubernur DIY dan menyesuaikannya. Penyalahgunaan TKD terkait lokasi usaha restoran di kawasan Bukit Bintang. Salah satu hotel dan restoran di Bukit Bintang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan mengantongi izin lengkap pada 2002 dari Pemkab Bantul.

“Saya mengubah perjanjian sewa TKD agar sesuai dengan regulasi baru sesuai kewajiban izin dari Gubernur DIY sejak 2011,” ucap dia.

Dirinya melakukan kontrak ulang selama maksimal 20 tahun, dan harganya menyesuaikan. (*)