Sejarah Koperasi Di Indonesia dan Harapan Baru Koperasi Merah Putih

Oleh : Junaidi Farhan
Ketua Umum Forum Membangun Desa

LINTASDESA.COM – Sejarah Koperasi di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda sekitar abad ke-19, yang dipelopori oleh R. Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto. Sebagai upaya untuk membantu masyarakat pribumi keluar dari kesulitan ekonomi akibat eksploitasi.

R. Aria Wiraatmaja mendirikan bank simpan pinjam “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang bertujuan untuk membantu pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir

Gerakan koperasi di Indonesia kemudian berkembang, terutama setelah kemerdekaan, dengan peran penting dari Mohammad Hatta yang kemudian dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Berikut sejarah koperasi di Indonesia:

  1. Periode Awal (Akhir Abad ke-19) yang dipelopori oleh seorang Patih di Purwokerto, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Simpanan) di Purwokerto pada tahun 1896, yang kemudian menjadi cikal bakal gerakan koperasi di Indonesia.
  2. Periode Kolonial, pada masa ini koperasi mengalami pasang surut. Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan yang membatasi perkembangan koperasi pada tahun 1915 karena khawatir akan potensi perlawanan.
  3. Periode Pendudukan Jepang, gerakan koperasi di Indonesia kembali mengalami hambatan karena pemerintah Jepang juga membatasi pendirian dan kegiatan koperasi.
  4. Periode Kemerdekaan, setelah Indonesia merdeka, koperasi mulai berkembang pesat dengan dukungan penuh dari pemerintah.

Kongres Koperasi Pertama dilaksanakan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 1947 Peristiwa itu menjadi tonggak sejarah penting dalam menyatukan gerakan koperasi. Mohammad Hatta memainkan peran kunci dalam reorganisasi dan pengembangan koperasi setelah kemerdekaan, sehingga beliau dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Baca Juga :  Bulan Suro di Dlangin Kidul : Membaca Kebijaksanaan di Balik Tradisi

Setelah Kemerdekaan, koperasi terus berkembang dan memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Ini berarti koperasi didirikan atas dasar kesadaran anggota untuk bekerja sama dan saling membantu demi kemajuan bersama.

Selain asas, koperasi juga memiliki landasan, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai ideologi negara menjadi dasar filosofis, sementara UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1), memberikan landasan konstitusional bagi koperasi sebagai usaha bersama yang berlandaskan kekeluargaan.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ini berarti sistem ekonomi Indonesia harus didasarkan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan, bukan persaingan bebas atau individualisme. Koperasi dianggap sebagai bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan ini.

Koperasi di Indonesia juga memiliki dasar hukum yang kuat antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek koperasi, termasuk: definisi koperasi, prinsip-prinsip koperasi, pembentukan, keanggotaan, pengelolaan, serta pembubaran koperasi.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Mengatur penyelenggaraan dan pemberdayaan koperasi.
Baca Juga :  Ketua Umum Formades Desak Gubernur Lampung Terbuka Soal Pengangkatan Tenaga Pendamping

Di-era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini koperasi menggeliat seolah bangkit dari tidur panjangnya menjelma menjadi program unggulan yang memberi harapan baru bagi perbaikan perekonomian masyarakat Indonesia khusunya masyarakat pedesaan. Dengan fokus pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan keluarnya dasar hukum pembentukan koperasi Merah Putih.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi dasar hukum percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan panduan bagi pemerintah desa dalam proses pembentukan koperasi.

Tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat perekonomian desa melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi.

Semoga harapan baru bagi perbaikan dan peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia melalui koperasi desa/ kelurahan Merah Putih dapat terwujud sesuai tekat dan semangat. (***)