Pinjaman Modal Koperasi Merah Putih Bukan Uang Tunai dan Dana Desa Jadi Jaminannya.

JAKARTA, LINTASDESA.COM – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2025 lalu. Pinjaman ini bukan hibah, melainkan kredit yang harus dikembalikan setelah usaha koperasi berhasil. Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas koperasi.
Pemerintah menerangkan bahwa pinjaman yang disalurkan bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Koperasi Merah Putih nantinya akan berupa barang, bukan uang tunai. Pinjaman dengan plafon Rp 3 miliar itu juga tak serta-merta disalurkan kepada Koperasi Merah Putih.
Bank tetap akan menerapkan prinsip kehati-hatiannya dalam menyalurkan pinjaman kepada setiap Koperasi Merah Putih. Dalam hal ini, salah satunya bank akan melakukan penelusuran melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI-Checking. Setiap bank juga punya standar mitigasi sendiri untuk menyalurkan sebuah pinjaman

Sementara Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana desa (DD) adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
Jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Karena tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).
“kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana desa sekitar Rp 70 triliun per tahun. Dana desa ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa.
Sri Mulyani menyebut struktur yang sedang dibahas pemerintah saat ini yaitu bagaimana dana desa dihubungkan dengan koperasi sehingga bisa menjadi milik anggota. Dengan demikian bisa memberikan keyakinan bahwa koperasi tersebut akan dikelola dengan baik.
“Governance yaitu tata kelola, kapasitas building, struktur laporan keuangan dan lain-lain ini nanti teman-teman yang ada di perbankan harus melakukan PR-nya juga. Jadi mereka akan melihat oh kapasitas ini belum, jadi siapa yang harus bantuin duluan supaya koperasi ini bisa benar-benar jalan, tapi koperasinya harus dibangun, harus dibentuk dulu,” jelas Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, program Kopdes/Kopkel Merah Putih adalah tanggung jawab bersama yang tujuannya baik. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, ia berharap program itu dapat berjalan dengan baik. (***)