Hak Masyarakat Mengawal Pengelolaan Dana Desa

LINTASDESA | Masyarakat desa memiliki hak untuk mengawal pengelolaan Dana Desa. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Berikut adalah beberapa hak masyarakat dalam mengawal Dana Desa:

  1. Hak Mendapatkan Informasi: Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terkait rencana penggunaan Dana Desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes) serta laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
  2. Hak Berpartisipasi: Masyarakat berhak untuk terlibat dalam musyawarah desa (Musdes) untuk membahas rencana penggunaan Dana Desa dan menyampaikan aspirasi, saran, serta pendapat terkait pengelolaan Dana Desa.
  3. Hak Mengawasi: Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, serta melaporkan jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan.
  4. Hak Meminta Pertanggungjawaban: Masyarakat berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa.
  5. Hak Memperoleh Pelayanan yang Sama dan Adil: Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan adil dalam segala aspek pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa.

Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, masyarakat desa dapat melakukan beberapa hal berikut :

  • Menghadiri musyawarah desa (Musdes) untuk mengikuti pembahasan rencana penggunaan Dana Desa dan menyampaikan aspirasi.
  • Meminta Penjelasan dari perangkat desa terkait penggunaan Dana Desa. Dan ikut memantau pelaksanaan pembangunan desa.
  • Melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kepada pihak yang berwenang, seperti BPD atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ke Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti dugaan penyimpangannya.
  • Memanfaatkan Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa untuk menyampaikan keluhan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga :  Kejari Pringsewu Tetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi.

Dengan aktif menjalankan hak-haknya, masyarakat desa dapat memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Kanal sebagai media pengaduan dan permohonan informasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat desa, KemendesPDT menyediakan berbagai kanal sebagai media untuk pengaduan dan permohonan informasi.

Untuk menyampaikan pengaduan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Anda dapat menggunakan beberapa kanal resmi yang disediakan.

Anda bisa menghubungi call center di 1500040 , mengirimkan pesan melalui SMS center di 081288990040 atau 087788990040, atau menghubungi melalui WhatsApp di 087788990040.

Selain itu, Anda juga bisa menyampaikan pengaduan melalui website resmi Kemendes PDT di sipemandu.kemendesa.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *