Dalam Sepekan Terjadi Dua Kali Kecelakaan Lalu Lintas di Portal Jalan Raya Tubaba

Portal jalan roboh ditabrak truk di Tulang Bawang Barat Jum’at (11/7/2025)

TUBABA, LINTASDESA – Setelah warga digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi mengenaskan, terkapar bersimbah darah dibawah portal besi yang berada di Jalan Lintas Tiyuh Karta–Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 13.30 Wib pekan lalu.

Hari ini Jum’at (11/7/2025) tak jauh dari peristiwa pekan lalu, kembali sebuah portal di Jalan Lintas Karta – Kagungan Ratu dekat Tugu Rato Naga Besanding salah satu ikon Kabupaten Tulang Bawang Barat diseruduk truk bermuatan baja ringan sekitar pukul 9 pagi.

Peristiwa tersebut membuat warga sepakat menandatangani surat penolakan mendirikan portal kembali di wilayah tersebut. Warga menganggap keberadaan portal-portal di jalan umum di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sedianya berfungsi untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya telah berubah menjadi persoalan sendiri karena sudah cukup banyak korban tewas yang mengalami kecelakaan lalu lintas diarea sekitar portal yang dipasang Pemerintah Kabupaten setempat.

Portal jalan yang dipasang untuk mencegah kendaraan dengan muatan atau dimensi melebihi batas yang ditentukan memasuki suatu ruas jalan. Tujuannya adalah untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berat atau besar yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

Tetapi ketika banyak korban tewas karena kecelakaan saat melintasi portal, maka pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan memasang portal dibeberapa titik jalan raya khususnya jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut.

Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten/kota. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menetapkan bahwa jalan kabupaten dan kota adalah kewenangan pemerintah daerah.

Pemasangan portal di jalan raya, baik itu jalan umum maupun jalan lingkungan perumahan, memerlukan izin dari pihak yang berwenang, yaitu Dinas Perhubungan setempat. Dasar hukumnya adalah peraturan daerah (Perda) terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan yang mengatur tentang penggunaan jalan.

Atas dasar diatas beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat justru meragukan kalau sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan portal di ruas jalan raya. Sehingga mereka bersepakat berencana akan mendatangi dinas terkait atau langsung menemui Bupati untuk menanyakan hal tersebut. (*)