Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031 Resmi Dibuka

Jakarta, Lintasdesa.com – Lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota untuk masa jabatan 2026–2031. Pendaftaran dimulai hari ini, Rabu (9/7), dan akan ditutup pada 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Panitia Seleksi akan menyeleksi 18 nama calon anggota Ombudsman yang nantinya akan diajukan oleh Presiden kepada DPR RI untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi Nomor: 01/PANSEL-ORI/7/2025, disampaikan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan diundang untuk mengikuti proses seleksi. Berikut persyaratan utamanya:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
- Berusia antara 40 hingga 60 tahun saat mendaftar.
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
- Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Cakap, jujur, berintegritas tinggi, dan memiliki reputasi baik.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Bukan pengurus partai politik.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://apel.setneg.go.id. Calon pelamar diminta membuat akun dan mengisi daftar riwayat hidup pada laman tersebut. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Surat lamaran bermeterai Rp10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.
- Pasfoto formal berwarna ukuran 4×6 cm (maksimal 1 bulan terakhir).
- KTP.
- NPWP.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi pejabat berwenang.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah (maksimal 6 bulan terakhir).
- SKCK asli dan masih berlaku.
- Surat pernyataan pengalaman 15 tahun di bidang hukum atau pemerintahan terkait pelayanan publik (bermeterai dan ditandatangani).
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana (bermeterai dan ditandatangani).
- Surat pernyataan kesediaan tidak merangkap jabatan jika terpilih (bermeterai dan ditandatangani).
- Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan (bermeterai dan ditandatangani).
- Tulisan motivasi dan visi menjadi anggota Ombudsman RI (maksimal 1 halaman).
Format surat pernyataan pada poin 8 hingga 11 dapat diunduh di laman pendaftaran resmi tersebut.
Segenap Dewan Pimpinan Pusat Forum Membangun Desa (DPP Formades) mengucapkan selamat kepada seluruh warga negara yang mengikuti seleksi ini. Semoga proses berjalan lancar dan melahirkan sosok Ombudsman yang kredibel dan berpihak pada kepentingan publik.
(LS)