Media Yang Tidak Tercatat Di DEWAN PERS Di Anggap WARTAWAN BODREK, Ketua DEWAN PERS Dikritik Aktivis Desa.

Bandar Lampung Lintasdesa.com – Pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang menyatakan, maraknya wartawan bodrek (tidak tercatat di Dewan Pers) untuk gagal, merupakan akibat dari tingginya ketinggian serta kebebasan bermedia sosial. Hal tersebut mendapat kritikan aktivis penggiat masyarakat desa Junaidi Farhan yang mengatakan fungsi dewan pers melindungi kemerdekaan pers bukan menjustice wartawan bodrek.

“Lucu ya, Ketua Dewan Pers membuat pernyataan yang menjustice wartawan bodrek bagi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers, bukankah salah satu fungsi utama dewan pers adalah bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999”. Katanya Selasa, 8 Juli 2025 di Bandar Lampung.

Junaidi Farhan yang juga pernah berkiprah di dunia jurnalistik pada masa kejayaan radio siaran swasta di Indonesia era 90an mengharapkan dewan pers seharusnya merumuskan fungsi manfaat dewan pers itu sendiri bagi dunia pers di Indonesia sehingga dapat memotivasi perusahaan pers untuk terdaftar di dewan pers bukan mengeluarkan pernyataan wartawan bodrek bagi yang tidak tercatat atau terdaftar di dewan pers.

“coba ini fakta bahwa lebih banyak perusahaan media yang tidak bergabung di dewan pers dibanding yang bergabung, ini artinya ada yang kurang pas dengan regulasi atau kebijakan-kebijakan yang dibuat dewan pers. Seharusnya para senior elit pengurus dewan pers merumuskan kebijakan yang dapat memotivasi perusahaan pers untuk terdaftar di dewan pers.” ujarnya.

“Maaf saya orang kampung yang bodoh, tetapi saya berharap dewan pers menjadi lembaga yang benar-benar independen dan profesional, bukan menganggap media atau perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers sebagai musuh atau sampah yang tak berguna sehingga wartawannya dianggap wartawan bodrek yang jadi tukang peras. Masih banyak juga kok wartawan dari media massa yang bekerja secara profesional dalam menjalankan profesi jusnalistiknya. Dan tidak ada jaminan juga kalau wartawan dari perusahaan pers yang terdaftar di dewan pers pasti profesional dan tidak melakukan pemerasan.” beber Junaidi Farhan.

Baca Juga :  Pegawai Bapenda Lampung Kecewa Terhadap Pemotongan Upah Pungut, Ditantang Guru Honor Tukar Posisi Sebulan Saja

“Point pentingnya Dewan Pers harus berfungsi sebagai lembaga independen yang menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi serta dapat berfungsi dengan baik sebagai pilar keempat demokrasi.” pungkas Junaidi Farhan.

Diketahui pernyataan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang menyatakan maraknya wartawan bodrek untuk memeras tersebut disampaikannya saat rapat dengan Komisi I DPR RI (Senin, 7/7/2025).

“itu (wartawan bodrek) preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu,” kata Komarudin.

“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos yang muncul ini, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,” lanjutnya

Oleh karena itu, ia menyarankan pemda agar tidak menanggapi permintaan wartawan yang tidak terdaftar secara resmi itu.

“Yang tidak tercatat (di Dewan Pers) jangan ditanggapi. Kecuali memang kinerja pemda tadi kurang beres, ya itu agak panjang urusannya,” kata Komaruddin.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam melakukan literasi kepada pemda di berbagai daerah. Salah satu solusinya adalah mendorong pemda untuk selalu mengecek legalitas wartawan ke database resmi Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketum Formades: "Yang Tidak Punya Tanah Itu Mbahnya Nusron"

Ditempat terpisah, Bung Denny Salah satu Aktivis yang sudah menikmati beberapa Zaman mengatakan bahwa Pers memiliki Beberapa landasan yaitu:

* Undang-Undang Pers : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers tidak diwajibkan untuk terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers. 

* Kemerdekaan Pers : Kemerdekaan pers adalah prinsip dasar dalam Undang-Undang Pers, dan salah satu tujuannya adalah agar pers dapat menjalankan fungsinya tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah atau lembaga independen seperti Dewan Pers. 

Serta Dewan Pers memiliki fungsi untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan adanya perlindungan terhadap pers, serta menyelesaikan sengketa pers. Dewan Pers memang melakukan verifikasi media sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme pers dan melindungi masyarakat dari media yang tidak bertanggung jawab. Namun, verifikasi ini tidak bersifat wajib. 

Yang terpenting, media harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kode Etik Jurnalistik, “Ungkap Bung Denny.

Bung Denny menambahkan Dari 3.886 media yang ada, baru 36% yang kinerja Dewan Pers atau sekitar 1850 media Hal itu disampaikan pada peluncuran hasil survei yang dilakukan Dewan Pers bersama Universitas Multimedia Nasional (UMN) tentang industri media di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/6/24).

Jadi kurang elok, jika rekan-rekan Media yang belum terverifikasi di Dewan Pers di bilang Wartawan Bodrex, seharusnya Dewan Pers membimbing dan mengarahkan serta mengayomi seluruh Media yang ada” Tutup Bung Denny saat di wawancarain awak media melalui Via Telpon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *