Pemekaran Desa Baranangsiang Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Baranangsiang, Lintasdesa.com – Pemerintah Desa Baranangsiang, Kabupaten Bandung Barat, tengah mengupayakan proses pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas layanan publik, memaksimalkan potensi wilayah, dan memperkuat daya saing desa, Sabtu (05/07/25)
Proses pemekaran ini telah melewati berbagai tahapan dengan partisipasi aktif warga, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, serta kelompok perempuan.
Dasar hukum pemekaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Desa.

Mukhamad Husen, tokoh masyarakat Baranangsiang, menyampaikan bahwa upaya pemekaran sudah dirintis sejak tiga tahun lalu.
“Kami telah melakukan musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat, mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Prosesnya kini telah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Husen menambahkan, meski semua tahapan telah dilalui, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merespon positif usulan pemekaran ini, mengingat jumlah penduduk Desa Baranangsiang yang sudah mencapai 10.703 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023,” ujarnya.

Desa Baranangsiang sendiri memiliki potensi besar di sektor wisata, pertanian, dan perkebunan. Keindahan alam dan budaya lokal dinilai dapat menjadi aset penting dalam meningkatkan perekonomian desa.
Selain itu, sektor pertanian dan perkebunan yang telah berkembang diharapkan mampu didorong lebih jauh untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.
Dengan adanya pemekaran, masyarakat berharap perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan dapat semakin optimal. Pada akhirnya, langkah ini diyakini akan meningkatkan kualitas hidup serta mendorong kemandirian Desa Baranangsiang.
“Kami percaya pemekaran akan membuka jalan bagi pengelolaan potensi desa yang lebih baik demi kesejahteraan bersama,” pungkas Husen.
Reporter : ( ADH ) kbb