Konvoi Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan

KOTA MALANG (JATIM), Lintasdesa.com-Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi pimpin konferensi pers mengungkapkan kasus pelaku mencakup yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka, kejadian sekitar pukul 01.30 WIB di Jl Panji Suroso Blimbing, Kota Malang. Jumat (04/07/2025) dini hari.

Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Oscar Syamsuddin, Kasat Restkrim Kompol Moch Sholeh dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa pelaku pelaksanaan adalah warga umum yg dimana korban merupakan salah satu rombongan konvoi dari perguruan silat.

Kombes Nanang menjelaskan kronologis singkat, bahwa peserta FR (24) warga Blimbing ini, bersama 3 org temannya lagi nongkrong di dekat gerobak penjual nasi goreng di TKP dan di waktu yang bersamaan, terdapat rombongan konvoian warga perguruan silat melintas, kemudian terjadi cekcok adu mulut antara dua pihak, dan berakhir dengan berpura-pura hingga berkemah.

“Dari hasil keterangan, pelaku FR ini warga biasa, dalam pengaruh minuman keras, dan saat konflik memuncak, ia menusuk salah satu korban dengan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru,” Ungkap Kombes Nanang, (Jumat, 04/07).

Baca Juga :  Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meningkat

Terdapat Tiga orang korban, yang pertama, MAS (18) warga Blitar, meninggal dunia dilokasi kejadian karena luka tusuk di dada kiri tembus ke paru-paru.

Sementara dua Korban luka diantaranya DAR (18) warga Blitar, mengalami luka dilengan kiri dan korban ketiga RSP (18) warga Kedungkandang, Kota Malang, saat ini kondisinya kritis karena luka tusuk dibagian dada dan paha kiri.

Tersangka FR sempat mencoba diri dan bersembunyi di dalam mobil yang parkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang, akhirnya FR yang juga dibagian kepala, diamankan Polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSSA.

Bersamaan dengan itu, saat olah TKP, Polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah di dalam tas FR, diduga kuat sebagai pelaku berpura-pura. Saat di interogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga melakukan penusukan setelah cek cok mulut, dan saat ini Satreskrim melakukan pemeriksaan secara intensif utk mengetahui motif pelaku melakukan penusukan,” ungkap Kombes Pol Nanang.

Barang bukti lainnya milik tersangka yang diamankan seperti celana panjang hitam, hoodie hitam menyebutkan “dewata ceria”, serta satu kaos hitam dengan tulisan “fighter bumi joyoboyo”.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa Kembangkan Program 10.000 CCTV.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah batu yang digunakan untuk melempari KAFE STMJ 46, serta satu pisau lipat yang berlumuran darah dan diduga kuat sebagai alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Atas perbuatan, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang berakhir yang mengakibatkan kematian, dengan maksimal 7 tahun penjara.

Pentingnya peran masyarakat untuk menjaga keamanan, terutama saat ada iring-iringan kendaraan malam hari. “Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menghindari kekerasan, silahkan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kombes Pol Nanang.

Polresta Malang Kota memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan profesional. Langkah cepat aparat ini menjadi bentuk komitmen besar Polri dalam menciptakan rasa aman masyarakat dan mencegah potensi konflik horizontal di tengah.

Pewarta : D&D