Ketua Umum Formades Desak Gubernur Lampung Terbuka Soal Pengangkatan Tenaga Pendamping

Bandar Lampung, Lintasdesa.com – Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, menyoroti langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menetapkan sejumlah nama sebagai tenaga pendamping percepatan pembangunan provinsi. Ia menilai kebijakan tersebut minim transparansi dan berpotensi menjadi bentuk pembagian kekuasaan terselubung.

Mengacu pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Lampung jdih.lampungprov.go.id, produk hukum terkait pengangkatan tenaga pendamping tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025. Namun, hingga 5 Februari 2025, Biro Hukum Setdaprov Lampung baru mengunggah judul keputusan tersebut, tanpa rincian isi dokumen.

https://jdih.lampungprov.go.id

Sementara itu, salah satu media daring, inilampung.com, memuat daftar delapan nama yang disebut sebagai tenaga pendamping percepatan pembangunan Provinsi Lampung pilihan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal atau yang akrab disapa Yai Mirza. Nama-nama tersebut di antaranya:

  1. Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS.
  2. Dr. Andi Desfiandi, SE, MH.
  3. Darussalam, SH, MH.
  4. Ardiansyah, SH.
  5. Davit Kurniawan, SKom, CCNA.
  6. Robby Herdian, ST.
  7. Iringi, SKom, MM.
  8. Hipni, SE.
Baca Juga :  Babinsa Dampingi Persiapan Lomba Posyandu Balita dan Pemeriksaan Lansia.

Menanggapi hal tersebut, Junaidi Farhan menyampaikan kritik keras terhadap proses penetapan yang dinilai tidak terbuka. “Meskipun kebutuhan tenaga pendamping bisa dimaklumi sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan, tetap harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan mengingatkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh telah mengeluarkan pernyataan bahwa kepala daerah terpilih tidak diperkenankan lagi mengangkat staf khusus atau tenaga ahli, kecuali melalui mekanisme penerimaan CPNS.

“Jangan sampai hanya mengganti istilah ‘tenaga ahli’ menjadi ‘tenaga pendamping’ untuk menyiasati aturan yang ada,” tegasnya.

Sebagai putra daerah Lampung, Farhan juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Kalau memang tenaga pendamping itu sangat dibutuhkan, sebaiknya dilakukan dengan seleksi terbuka, profesional, dan tidak semata-mata atas dasar kehendak pribadi Gubernur. Ini demi menghindari polemik di tengah masyarakat,” tandasnya.