“PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH”

Tapanuli Selatan,(Sumatera Utara) Lintasdesa.com – Aneh bin ajaib jika ada persolan koperasi dibawa keranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan.
Karena mekanisme yang dianut dalam pertanggung jawaban koperasi adalah melalui Rapat Anggota.Artinya jika telah dilaksanakan rapat oleh anggota dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengawas serta Pengurus maka dapat dinyatakan seluruh anggota sebagai pemegang saham atau pemegang modal telah setuju, tunduk atas seluruh putusan hasil rapat Anggota tersebut.
Hukum didalam koperasi bukan hukum yang lain, terlebih koperasi eksistensi koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, ucap” Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos saat dimintai keterangannya via whatsapp (20/06).
Irwan juga menyikapi dan menyayangkan adanya prahara di salah satu koperasi perkebunan yang berada di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang urusan internal sampai keranah hukum.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Pengurus Koperasi desa Merah Putih kedepan, yang sedang digalakkan Pemerintah saat ini” tegas Irwan di akhir keterangan nya.