Mengenal (KEJ) Dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis dan profesional.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 7 ayat 2 .
Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Poin-poin Penting dari Kode Etik Jurnalistik dalam UU No. 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers:
UU ini menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Peran Pers:
Pers nasional memiliki peran penting dalam memberitakan peristiwa dan opini, serta menyampaikan informasi dan membentuk opini publik, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Hak dan Kewajiban Jurnalis:
UU ini mengatur hak dan kewajiban jurnalis dalam menjalankan profesinya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Kode Etik Jurnalistik:
Wartawan terikat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mengatur tentang bagaimana mereka menjalankan tugas jurnalistik secara etis dan profesional.
Hak Jawab dan Hak Koreksi:
UU ini juga mengatur hak jawab dan hak koreksi, yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Dewan Pers:
Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan menyelesaikan sengketa pers, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik:
Meningkatkan Profesionalisme:
KEJ bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, menurut Dewan Pers.
Menjaga Kepercayaan Publik:
Dengan menjalankan KEJ, diharapkan dapat tercipta pers yang kredibel dan terpercaya di mata masyarakat,.
Mencegah Penyalahgunaan Profesi:
KEJ juga berfungsi untuk mencegah wartawan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau golongan,.
Melindungi Hak-Hak Narasumber:
KEJ mengatur perlindungan terhadap hak-hak narasumber, seperti hak tolak dan hak jawab, menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 merupakan landasan penting bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab dan profesional.
Salam Satu Pena ✒️.