Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan

Tapanuli Selatan, lintasdesa.com – Buntut dari di PHK sepihak, Ratusan buruh dari PT. Sinar Avanoska Emas (PT.SAE), akan mengadukan nasibnya kepada DPC FORMADES (forum Membangun Desa) Kabupaten Tapsel Provinsi Sumut, karena merasa telah dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja mencari nafkah. Seharusnya perusahaan tahu aturan tidak begitu saja memutuskan kontrak kerja secara sepihak.

Beberapa tenaga kerja yang di PHK, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Jumat (13/06/2025)

“Kami tidak akan tinggal diam kalau toh kami resmi di PHK, tanpa penyebab yang jelas, dan tanpa ada kesalahan, tanpa Surat Peringatan pula, meskipun itu bagian dari kewenangan perusahaan setidaknya jangan perlakukan kami semena-mena dengan cara pemutusan hubungan kerja sepihak, dan lebih parah lagi hak kami tidak diberikan,” ungkapnya.

Senada dengan Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE yang kian memprihatinkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat FORMADES Bapak Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menanggapi kekisruhan tersebut “Kami meminta kepada pihak Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Tapsel agar memfasilitasi hak-hak karyawan dengan PT. SAE, agar jangan ada karyawan yang dirugikan oleh pihak perusahaan PT.SAE, DPP FORMADES mengharapkan PT. SAE jangan mengangkangi UU No.13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020, dan juga PP No. 35 Tahun 2021, serta Permenaker No. 19. Tahun 2015. Yang didalam peraturan inilah hak-hak pekerja diatur.” Tegasnya.

Baca Juga :  Formades Apresiasi Kinerja Kejari Pringsewu Mengungkap Kasus Bimtek Kades